Dr.H. Dulman L, M.Kes, Sp. Og (Direktur Rsud) Melalukan Penyerahan Zakat Jasa Pelayanan (Jaspel) Bulanan Rp. 52.951.000,- Pegawai Serta Staf Rsud Nunukan Kepada Ust. H. Zahri Fadli, M. Pd. I (Ketua Baznas Kab. Nunukan)
Baznas Kab. Nunukan hari ini menerima Zakat Jasa
Pelayanan (JASPEL) Pegawai serta Staf RSUD Kab. Nunukan yang di serahkan
langsung oleh dr. H. Dulman L, M.kes, Sp. OG (Direktur RSUD) kepada Ust. H.
Zahri Fadli, M. PD. I (Ketua Baznas Kab. Nunukan) adapun total Zakat Jasa
Pelayanan (JASPEL) RSUD Nunukan yang diserahkan senilai Rp. 52.951.000 (Lima
Puluh dua juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah) sementara Zakat
Penghasilan Berupa gaji pokok telah dilakukan pemotongan rutin melalui Dinas
Kesehatan Kabupaten Nunukan.
.
dr. H. Dulman
L, M.kes, Sp. OG mengatakan dengan ditunaikan zakat ini semoga dapat menjadi
motivasi Masyarakat yang memiliki rezeki lebih untuk berzakat, apalagi zakat
merupakan kewajiban bagi umat muslim yg wajib dikeluarkan 2,5% dari total
penghasilan yang diharapkan dapat membantu pemerintah dalam pengentasan
kemiskinan. tidak lupa juga dr. H. Dulman L, M.kes, Sp. OG mengatakan hal ini
merupakan bentuk pertanggungjawaban sebagai direktur RSUD di hadapan Allah SWT
nantinya.kesulihat (29/07/2020)
Ust. H. Zahri Fadli, M. PD. I (Ketua Baznas Kab.
Nunukan) mengucapkan Terima kasih atas kepercayaan pihak RSUD Nunukan yang
menunaikan zakatnya kepada Baznas Kabupaten Nunukan yang merupakan badan Resmi
dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan keputusan Presiden
RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi mengumpul dan menyalurkan
Zakat, Infak & Sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Sehingga data
pengumpulan maupun penyaluran sudah dilaporkan melalui Sistem Manajemen
Informasi (SIMBA) berbasis daring (Online) yang langsung dipantau Badan Amil
Zakat Nasional yang berada di Pusat (Jakarta) dengan ini semoga kita dapat
bersama sama bersinergi dalam menyelamatkan ummat dari kesulitan.
.
“Sesungguhnya
zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang
dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk
(membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang
sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui,
Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 60)
Terima
kasih kepada para Muzzaki yang telah menyalurkan zakatnya melalui Baznas
Kab.Nunukan. Semoga semakin banyak mustahik yang dapat merasakan manfaatnya.
Aamiin Yaa Robbal Aalamiin
.
#SahabatBaznas bisa Berzakat,
ataupun Infaq, Shodaqoh #DiRumahAja melalui :
Layanan
Jemput Zakat dengan Menghubungi Contact Person 085246065405 / 082343336436
Transfer
Zakat:
Bank
Kaltimtara 0092199533
Bank
Mandiri Syariah 7888877872
Bank Negara
Indonesia (BNI) 0948711359
Bank Rakyat
Indonesia (BRI) 0627-01-000361-56-9
.
A.n Baznas
Kabupaten Nunukan
Transfer
Infaq Dan Shodaqoh :
Bank
Kaltimtara 0091406667
Konfirmasi
transfer via WA Center di 085246065405 / 082343336436