Pengadilan Agama Nunukan Menerima Kunjungan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Nunukan Beserta Rombongan Dalam Rangka Memberikan Sosialisasi Terkait Optimalisasi Pengelolaan Zakat
Pengadilan
Agama Nunukan menerima Kunjungan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
Kabupaten Nunukan beserta rombongan dalam rangka memberikan sosialisasi terkait
Optimalisasi Pengelolaan Zakat, Kamis (08/10). Ketua Baznaz Kabupaten
Nunukan Ust. H. Zahri Fadli, M.Pdi didampingi Wakil Ketua I H. Halisa beserta
rombongan diterima langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama diruang kerjanya
dikarenakan Ketua Pengadilan Agama yang juga menghadiri agenda lain, tetapi
tidak berselang lama Ketua Pengadilan Agama Nunukan dapat menghadiri
Sosialisasi ini. *Kamis (08/10/2020)
Bertempat di Aula Pengadilan Agama Nunukan, Baznaz Kabupaten Nunukan memberikan sosialisasi kepada jajaran Pegawai maupun Honorer. Didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Tb Agus Setiawarga, Ketua Pengadilan Agama Muhammad Ridho S.Ag dalam sambutannya sangat menyambut baik kunjungan BAZNAZ Kabupaten Nunukan di Aula Pengadilan Agama Nunukan dan kita sangat mendukung program ini. Semoga dengan adanya sosialisasi ini bisa membuka pikiran kita akan pentingnya Zakat dalam Islam untuk mensucikan diri kita dan banyak pahalanya karena kita bisa meringankan beban orang – orang yang tidak mampu, Beberapa manfaat zakat yakni menambah ketaatan kepada Allah SWT, membuat manusia tumbuh berkembang, bertambah kemaslahatan dan berkah harta yang dimiliki, bertambah pahala, serta banyak dosa-dosa yang diampuni, katanya.”Menghilangkan kotoran sesuai surat At-Taubah yang artinya ‘Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka‘,” katanya. Selain itu Ketua Pengadilan Agama juga meminta jajarannya untuk mengikuti dengan seksama kegiatan ini. Dan ia sangat mengharapkan semoga hal ini dapat menciptakan hubungan kerjasama yang baik antar instansi kedepannya, Ujar Ketua Pengadilan Agama.
Sementara itu Ketua BAZNAS Kabupaten Nunukan Ust. H. Zahri
Fadli, M.Pdi dalam sambutannya menjelaskan Optimalisasi pengelolaan zakat
melalui Baznas ini merupakan instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2014 yang
ditujukan kepada para Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga
negara nonkementerian, termasuk para Gubernur dan Bupati/Walikota. Dirinya juga
menjelaskan bahwa BAZNAS merupakan Lembaga pemerintah
nonstruktural yang bersifat mandiri dibentuk oleh pemerintah
berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan
fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat
nasional. “Pada dasarnya, Baznas mempunyai 2 tugas pokok, yaitu sebagai
koordinator dan operator,” Jelas Ust. H. Zahri Fadli.
Selanjutnya Dalam kegiatan itu juga diadakan Sosialisasi dan
tanya jawab terkait Penjelasan mengenai Zakat dan program yang telah dijalankan
Baznas di tengah masyarakat yang dipandu oleh Wakil Ketua I Bidang
Pengumpulan Baznas Kabupaten Nunukan H. Halisa Pada akhir kegiatan, Baznas
Kabupaten Nunukan berharap dengan adanya sosialisasi ini para pegawai yang
hadir dapat memahami tugas Baznas yang bersama Pemerintah bertanggung jawab
untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan syariat Islam, amanah,
kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas. Akhir
Kata Zakat Tumbuh Bermanfaat.