Ketua Dprd Kabupaten Nunukan Hj. Rahma Leppa Menunaikan Zakat Maal Ny Sebesar Rp. 50.000.000 Melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Nunukan
Administrator BAZNAS |
Senin,11 Mei 2020 |
View : 1000
Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Rahma Leppa, Hari ini
18 Ramadhan 1441H Menunaikan Zakat Maal ny sebesar Rp. 50.000.000 melalui Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Nunukan Melalui kesadaran
pembayaran zakat, umat muslim telah berpartisipasi dalam pembangunan
kesejahteraan umat sekaligus menjalankan tanggung jawab sosial dalam
mensejahterakan orang lain yang masih berada dalam kekurangan.
.
“Alhamdulillah
Hj. Rahma Leppa sebagai Ketua DPRD Kab. Nunukan Periode 2019-2024 telah
menyalurkan zakat melalui Baznas. Penyerahan diwakili Sdr. Firdaus yang
langsung diterima oleh H. Zahri Fadli, M. Pd, I (Ketua Baznas Kabupaten
Nunukan) di Kantor Baznas Kab. Nunukan.” (11/05).
.
“Mengeluarkan
zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan telah memenuhi
syarat dan ketentuan syariat Islam. Insya Allah dengan penyaluran melalui
Baznas, zakat yang telah diserahkan dapat disalurkan kepada para saudara kita
yang berhak dan membutuhkan sesuai 8 Asnaf,”
.
Jika zakat
tersebut dapat disadari kewajibannya oleh masyarakat luas yg memiliki Kemampuan
hidup lebih maka wajib baginya menyisihkan sebagian rezekiny untuk di tunaikkan
Zakatny, Hal ini akan membawa dampak yang signifikan, terutama dalam
pengentasan kemiskinan.
Membangun zakat sebagai instrumen dalam sistem
pengentasan kemiskinan perlu digalakan. Karenanya, perlu kesadaran dari seluruh
umat untuk mau menyisihkan rezekinya untuk membantu pengentasan kemiskinan
ini,” (Humas) *al
.
Akhir kata
Baznas Kabupaten Nunukan Berterima kasih Kepada Ketua DPRD Kabupaten Nunukan
dalam Hal ini Hj. Rahma Leppa yang telah menunaikan Rukun Islam yang Ke Tiga
Yaitu Zakat sekaligus mengajak Masyarakat Kabupaten nunukan untuk sadar akan
kewajiban menunaikan zakat sebagai umat islam, serta tidak lupa pula kami
berterima kasih kepada para Muzakki yang telah menunaikan Zakat, Infaq, Sedekahnya
kepada Baznas Kabupaten Nunukan, Lembaga Pemerintah Non Struktural yang
bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
.
#SahabatBaznas
bisa Berzakat, ataupun Infaq, Shodaqoh #DiRumahAja melalui :
Layanan
Jemput Zakat dengan Menghubungi Contact Person 085246065405 / 082343336436
Transfer
Zakat:
Bank
Kaltimtara 0092199533
Bank
Mandiri Syariah 7888877872
Bank Negara
Indonesia (BNI) 0948711359
Bank Rakyat
Indonesia (BRI) 0627-01-000361-56-9
.
A.n Baznas
Kabupaten Nunukan
Transfer
Infaq Dan Shodaqoh :
Bank
Kaltimtara 0091406667
Konfirmasi
transfer via WA Center di 085388858114
Tinggalkan Komentar :