Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Nunukan Membentuk Unit Pengumpul Zakat (Upz) Mapolres Nunukan Kalimantan Utara Dan Melakukan Penarikan Pembayaran Zakat Anggota Polisi.
Administrator BAZNAS |
Minggu,17 Mei 2020 |
View : 1000
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Nunukan membentuk
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Mapolres Nunukan Kalimantan Utara dan melakukan
penarikan pembayaran zakat anggota Polisi.
Dipimpin
langsung oleh Kapolres Nunukan AKBP.Teguh Triwantoro S.I.K., M.H., para
personel polisi membayarkan zakatnya sebesar Rp.40.000 perjiwa. Pembayaran
zakat dilakukan di masjid Polres Nunukan Asmaul Husna oleh UPZ Polres Nunukan
dibawah bimbingan ketua Baznas Nunukan Ust. H. Zahri Fadli, M. Pd. I
Kapolres
Nunukan mengatakan, pembentukan UPZ Polres merupakan instruksi Polri agar
pembayaran zakat bagi anggota yang beragama muslim lebih terarah dan tertib.
‘Pembayaran
zakat fitrah sesuai arahan dari Mabes Polri dan Polda Kaltara agar
seluruh jajaran melaksakan pembayaran zakat yang dikelola oleh panitia zakat di
masing -masing wilayah Kabupaten,’’ ujarnya, Selasa (12/05/2020).
Teguh mengatakan, penarikan zakat anggota Polres
sengaja dilakukan lebih awal agar lebih cepat tersalur dan cepat diterima
mustahiq, lebih lanjut Teguh mengatakan, kewajiban membayar zakat merupakan
wujud ketaatan sebagai hamba Allah yang beriman dalam menjalankan perintah-Nya.
‘’Agar jiwa
dan harta kita dibersihkan dan puasa Ramadan kita semua disempurnakan dengan
kita mengeluarkan zakat tersebut,”kata Teguh lagi.
zakat
fitrah sendiri yaitu zakat yang berguna untuk membersihkan jiwa untuk kembali
ke fitrahnya dan sebagai pelengkap ibadah puasa selama di bulan Ramadan. Tanpa
melakukan zakat fitrah, puasa kamu tidak terlengkapi.
“Dari Ibnu
Umar radhiallahuanhuma, sesungguhnya Rasulullah Shalllallahu’alaihi wasallam
bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi
bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah,
mengakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu, maka darah
dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan
mereka ada pada Allah SWT”. (HR Bukhari no. 25; Muslim no. 22).
Jadi, zakat fitrah ini merupakan penyempurna dari
amal ibadah selama di bulan suci Ramadhan. Jika kamu mampu membayar, pastikan
kamu tidak terlewat waktu membayar zakat fitrah ini. Jika tidak, maka hal
tersebut akan menjadi dosa besar karena telah melanggar salah satu rukun Islam.
Menghimpun
zakat langsung di Polres Nunukan juga merupakan salah satu fasilitas berzakat
Baznas Kabupaten Nunukan yaitu Layanan Jemput Zakat untuk lebih mempermudah
para Muzakki yang hendak mengeluarkan zakatnya.
Hal ini
dilakukan sebagai salah satu program untuk memberikan layanan prima tidak hanya
di Polres Nunukan tetapi pada umumnya kepada masyarat Kabupaten Nunukan.
“Apalagi
dimasa Pandemik Covid-19, Layanan jemput zakat ini sangat mudah, cukup
menguhubungi kontak person layanan jemput Zakat insya Allah amilin akan datang
ketempat yang ditunjuk” (Humas) *al
program ini
dimulai sejak awal tahun 2020 dan gencar dilakukan saat adanya wabah pandemi
Covid-19 demi membantu pemerintah dalam pemutusan rantai penyebaran Covid – 19
dan akan dilanjutkan untuk seterusnya.
Sahabat
Baznas bisa Berzakat, ataupun Infaq, Shodaqoh #DiRumahAja melalui :
Layanan
Jemput Zakat dengan Menghubungi Contact Person 085246065405 / 082343336436
Transfer
Zakat:
Bank
Kaltimtara 0092199533
Bank
Kaltimtara 0091402959
Bank Rakyat
Indonesia (BRI) 0627-01-000361-56-9
Transfer
Infaq Dan Shodaqoh :
Bank
Kaltimtara 0091406667Konfirmasi
transfer via WA Center di 085388858114
Tinggalkan Komentar :