Sebagai
salah satu program kerja, BAZNAS Kabupaten Nunukan melakukan Sosialisasi Sadar Zakat
dan Pembentukan UPZ Kanduangan dan Seikapal, Desa Sekaduyan Taka, Kec.
Seimenggaris. Jumat
(29/7).
Hadir
dalam sosialisasi kali ini Ketua Baznas Nunukan H. Zahri Fadli, M.Pd.I, Wakil
Ketua I Bidang Pengumpulan Drs. H. Halisa, Asisten Pemerintahan dan Kesra
Muhammad Amin, SH, dan Kepala KUA Kec. Seimenggaris H. Adam, S,ag beserta
sejumlah Toko Masyarakat dan Pengusaha setempat. Kegiatan dipandu oleh Pak Abdullah Tansi yang dihadiri 30 orang
peserta.
Wakil
Ketua I BAZNAS Kabupaten Nunukan Bidang Pengumpulan, Drs. H. Halisa sendiri
menekankan pentingnya pembentukan UPZ Baznas karena hal tersebut sesuai dengan
UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan PP No. 14 tahun 2014 tentang
pelaksanaan pengelolaan zakat, sehingga kemudian UPZ Baznas ini dapat
menjangkau masyarakat yang paham akan kewajiban zakat.
Apabila
sudah ada Surat Keputusan (SK) pengurus UPZ Baznas di Desa Sekaduyan Taka, UPZ
bisa langsung bekerja. SK sendiri memiliki arti penting sebagai kekuatan hukum,
karena menurut UU No. 23 Tahun 2011 Bab VIII Pasal 38 menyebutkan “Setiap orang
dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan,
pendistribusian, dan atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang
berwenang.”
Tentu
saja selain untuk mengikuti regulasi tersebut, UPZ Baznas Nunukan yang telah
dibentuk bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengumpulan zakat di Kanduangan
& Seikapal, Desa Sekaduyan Taka, yang diharapkan dapat memberikan
kontribusi yang berarti bagi perkembangan keislaman di lingkungan masyarakat
melalui pemberdayaan zakat, infaq, dan sedekah.
Sementara itu Ketua Baznas Kabupaten Nunukan, H. Zahri Fadli, M.Pd.I dalam arahannya menjelaskan
panjang lebar tentang hikmah zakat sebagai salah satu program yang dapat
membantu pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia, Khususnya
di Kabupaten Nunukan
"Zakat itu memiliki beberapa hikmah diantaranya zakat
memiliki program-program yang sangat membantu pemerintah dalam upaya
pengentasan kemiskinan di tanah air, konsepsi zakat sebagai satu bagian dari
rukun Islam merupakan salah satu pilar dalam membangun perekonomian umat.
Dimensi zakat tidak hanya bersifat ibadah ritual saja, tetapi mencakup juga
dimensi sosial, ekonomi, keadilan dan kesejahteraan." Ucap Zahri Fadli.
Zakat adalah komponen utama dalam sistem keuangan publik serta
kebijakan fiskal utama dalam sistem ekonomi islam. Zakat merupakan kegiatan
wajib bagi semua umat Islam serta merupakan salah satu elemen dalam sumber
penerimaan negara dan distribusinya ditujukan kepada delapan golongan penerima
zakat (mustahik) sambung Zahri Fadli.
“Semoga kesadarannya pun semakin meningkat dan bisa ikut
membantu percepatan pengentasan kemiskinan khususnya di Kabupaten Nunukan.
Serta kegiatan semacam ini bisa ikut memotivasi bagi daerah lainnya untuk sadar
terhadap pentingnya zakat,” bahwa
Baznas memiliki selogan dari pusat yakni zakat tumbuh bermanfaat, artinya dalam
bahasa sederhana adalah 2.5% zakatnya, 100% manfaatnya. ujarnya. (Humas AL)