Sah Kadar Zakat Fitrah Ramadhan 1444 H ditetapkan KEMENAG Nunukan bekerjasama dengan BAZNAS Nunukan
Administrator BAZNAS |
Jumat,10 Maret 2023 |
View : 1000

Sebelum tibanya Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan bekerjasama dengan Baznas Nunukan menyelenggarakan Rapat Peneteapan Kadar Zakat Fitrah untuk wilayah Kabupaten Nunukan dengan mengundang, Pemerintah Daerah Kab. Nunukan (Kabag Kesra), Ketua Pengadilan Agama, Kasisosek Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan, Kepala Dinas Perdaganggan Kabupaten Nunukan, MUI, KUA Sekabupaten Nunukan, PCNU Kab. Nunukan, Muhammadiyah dan LDII, Wahdah
Islamiyah serta Pimpinan Ponpes Hidayatullah untuk duduk bersama musyawarahkan terkait Penetapan Kadar Zakat fitrah dan Fidiyah Tahun 1444 H/2023 M, yang nantinya akan berlaku bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Nunukan
Bertempat diaula kemenag Nunukan Jalan Ujang Dewa Sedadap, Rapat dimulai pukul 9 (Sembilan) Pagi sampai selesai di pimpin langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan H. M. Shaberah, S. Ag., MM dan dalam rapat tersebut diharapkan apabila kadar zakat telah ditetapkan maka selanjutnya peran bersama untuk mensosialisasikan kepada masyarakat baik penyaluran dan pendistribusiannya. Jum'at, (10/03)
Senada yang disampaikan oleh Kepala Kemenag Nunukan, Ketua Baznas Nunukan H. Zahri Fadli, M.Pd.I mengatakan, penetapan kadar nilai zakat fitrah ini sesuai dengan ketentuan zakat fitrah bagi umat Islam di mana makanan pokok sesuai dengan yang dikonsumsi masing-masing keluarga dengan kadar 2,5 kg beras per jiwa.
Terhadap penetapan kadar zakat fitrah tersebut, Baznas Nunukan mengimbau komponen Umat Muslim Kabupaten Nunukan agar dapat menyerahkan zakat fitrahnya lebih awal karena penyerahan zakat lebih awal jauh lebih baik.
“Masyarakat tidak perlu menunggu sampai malam lebaran atau satu dua hari menjelang lebaran. Dengan membayar/menyerahkan zakat fitrah secepatnya, maka akan lebih baik agar pihak Amilin penerima zakat fitrah dapat lebih cepat mendistribusikan zakat yang terkumpul itu kepada masyarakat yang berhak menerima,” imbuhnya.
Adapun ketentuan Zakat Fitrah untuk umat islam adalah makanan pokok setempat (Quutul Balad) sesuai dengan yang dikomsumsi oleh masing-masing keluarga sehari-hari sebanyak 2,5 (Dua Setengah) Kilogram Beras setiap Jiwa.
Untuk Uang terbagi 2 Kategori terdiri dari Kategori Pertama bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan harga Rp. 15.000,-/kg (lima belas ribu/kg), maka kadar zakatnya yang harus dikeluarkan sebeser Rp. 40.000,-/jiwa (Empat Puluh Ribu rupiah). dan bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan harga Rp. 13.000,-/kg (tiga belas ribu/kg), maka kadar zakatnya yang harus dikeluarkan sebeser Rp. 35.000,-/jiwa (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah). Kemudian Untuk Fidyah tahun 1444 H/2023 M dengan uang sejumlah Rp. 35.000,- Perhari/Jiwa.
Sesuai salah satu rukun Islam diwajibkan kepada setiap umat muslim yang sudah dianggap mampu mengeluarkan zakat fitrah, karena dengan mengeluarkan harta untuk berzakat kita dapat membersihkan harta agar kembali kepada hakekatnya yaitu kesucian.
Tinggalkan Komentar :