Alhamdulillah Baznas Kabupaten Nunukan Telah Melakukan Penyaluran Kepada Mustahik Penerima Bantuan Rutin Di Bulan Oktober Melalui Divisi Pendistribusian & Pendayagunaan.
Alhamdulillah
Baznas Kabupaten Nunukan telah melakukan Penyaluran kepada mustahik penerima
bantuan rutin di bulan Oktober melalui Divisi Pendistribusian &
Pendayagunaan.
.
Baznas Kabupaten Nunukan turun lapangan langsung mendatangi setiap rumah
Mustahik Untuk pendistribusian Sembako dan uang tunai, upaya ini dilakukan
untuk menghindari kerumunan Massa, adapun beberapa mustahik yg lngsung kekantor
Baznas Kabupaten Nunukan dikarenakan tidak berada dirumah saat
penyaluran.
Dalam agama islam kita di ajarkan untuk sedikit berbagi rezeki dengan sesama yaitu dengan cara zakat. Zakat merupakan rukun Islam yang ke 3,. Selain itu zakat juga merupakan kegiatan mengumpulkan pahala bagi umat islam untuk kebaikan akhirat.zakat adalah kewajiaban agama yang di bebankan atas harta kekayaan setiap umat muslim. Ketika sudah sampai nisab (batas maximal dari harta mulai wajib di keluarkan). Maka kewajiban tersebut harus di laksanakan. Dalam QS Al-Hasyr ayat 7 di jelaskan bahwa :
apa
saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta
benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk
rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang
dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya
saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa
yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya”.(QS. Al-Hasyr :7).
Di
sini di jelaskan bahwa harta yang kita dimiliki dapat di berikan kepada setiap
individu yang sangat membutuhkan. Sehingga dari harta yang kita berikan dapat
memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Zakat
di sini dapat mendatangkan manfaat bagi golongan orang yang mampu (muzaki), dan
bagi golongan yang tidak mampu (mustahiq). Dengan zakat mustahiq dapat merubah
kehidupan yang sedang mereka. Misalnya dengan zakat mereka dapat meringankan
biaya hidup, menjadikan zakat sebagai modal dalam usaha.
.
Ayo kita bergerak bersama, berbagi dengan rezeki yang kita miliki untuk
membantu Para Mustahik, agar bisa tetap bertahan di tengah kesulitan yang
mereka alami.
.
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil
zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya,
untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang
yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha
Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 60)
Terima
kasih kepada para Muzzaki yang telah menyalurkan zakatnya melalui Baznas
Kab.Nunukan. Semoga semakin banyak mustahik yang dapat merasakan manfaatnya.
Aamiin Yaa Robbal Aalamiin