Badan Amil Zakat Kabupaten Nunukan terus gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi kewajiban dan manfaat zakat. Kali ini sosialisasi pun dilaksanakan di PT. Permata Nusa Sejati
Administrator BAZNAS |
Sabtu,23 Juli 2022 |
View : 1000

Badan Amil Zakat Kabupaten Nunukan terus gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi kewajiban dan manfaat zakat. Kali ini sosialisasi pun dilaksanakan di PT. Permata Nusa Sejati yang bergerak di bidang pengolahan sawit, Sabtu (23/7).
Hadir dalam sosialisasi kali ini Ketua Baznas Nunukan H. Zahri Fadli, M.Pd.I, Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Drs. H. Halisa, Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Amin, SH, Kabag Kesra Setda H. Tuwo dan Manager PT. Permata Nusa Sejati Pak Rahman beserta sejumlah jajaran dan stafnya.
Ketua Baznas Nunukan, H. Zahri Fadli, M.Pd.I menjelaskan mengenai kewajiban muslim ketika penghasikan sudah mencapai nisab sehingga zakatnya wajib dikeluarkan di hadapan karyawan PT.Permata Nusa Sejati yang hadir.
“Peserta antusias bertanya dan ingin banyak tahu tentang zakat. Makanya kita jelaskan bahwa penghimpunan dana zakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sekaligus dilaksanakan dalam rangka ikut membantu tugas pemerintah dalam mengentaskan angka kemiskinan. Artinya bahwa inilah membuktikan bahwa pengentasan kemiskinan memang merupakan tanggung jawab bersama,” kata H. Zahri Fadli.
Dicontohkan H. Zahri Fadli, ada yang bertanya apakah zakat dan sedekah itu sama dikarenakan banyak pemahaman masyarakat ketika telah membantu sanak saudara ataupun orang orang terdekat itu sudah tidak diwajibkan lagi zakat, lanjut H. Zahri Fadli menjawab Perbedaan pertama adalah status hukum zakat dengan sedekah sangat berbeda. Hukum zakat adalah wajib, baik zakat fitrah atau zakat mal (jika sudah memenuhi syarat) da nada Akad didalamnya itulah kenapa zakat di serahkan melalui Amil yang kemudian akan disalurkan kedalam 8 Asnaf melalui 5 Program yaitu Nunukan Sehat, Nunukan Cerdas, Nunukan Taqwa, Nunukan Peduli, dan Nunukan Sejahtera yang telah di rancang sebelumnya oleh Baznas Nunukan, Sedangkan hukum bersedekah adalah sunah. "Zakat adalah salah satu rukun Islam, hukumnya wajib sama seperti sholat lima waktu.
H. Zahri Fadli juga berharap kegiatan sosialisasi dapat memberikan manfaat yang lebih baik untuk peningkatan dana zakat di Nunukan melalui kesadaran pentingnya zakat bagi kemaslahatan ummat dan bekal kita di Akhirat nanti.
“Semoga kesadarannya pun semakin meningkat dan bisa ikut membantu percepatan pengentasan kemiskinan khususnya di Kabupaten Nunukan. Serta kegiatan semacam ini bisa ikut memotivasi bagi perusahaan lainnya untuk sadar terhadap pentingnya zakat,” ujarnya. (Humas AL)
Tinggalkan Komentar :